PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) MENUJU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Darwin P Lubis
Jurusan Pendidikan Geografi Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Medan


Abstrak

Kesadaran akan pentingnya mempertahankan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dicanangkan oleh pemerintah perlu di apresiasi mengingat minimalnya upaya-upaya ke arah tersebut. Banyak kota-kota besar yang mengalami masalah penurunan kualitas lingkungan hidup dan gangguan-gangguan sosial. Beban masalah tersebut berkembang sejalan dengan perkembangan kota yang mengarah kepada ketidak harmonisan hubungan antara pertumbuhan ekonomi dengan lingkungan.  Telah terjadi konversi lahan dari lahan terbuka hijau menjadi lahan terbangun, sehingga  Ruang Terbuka Hijau makin minim. Keadaan perkotaan  memang hanya maju dalam pertumbuhan fisik, akan tetapi mundur secara ekologi. Seharusnya Perencanaan kota yang bersifat sustainable salah satunya adalah mempertimbangkan keberadaan kuantitas dan kualitas lahan terbangun dan lahan terbuka. Penataan ruang kota secara menyeluruh dan terpadu dengan model-model participatory planning dan over the board planning atau perencanaan lintas sektoral sudah dilakukan secara konsekuen dan berkesinambungan/berkelanjutan. Peran serta penduduk dan kemitraan dengan pihak swasta agar lebih digalakan untuk bisa memecahkan masalah tata ruang kota dan pengelolaan lingkungan hidup dengan prinsip win-win solution, tanpa ada yang merasa terlalu dirugikan. Prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan pada kepentingan rakyat agar dijabarkan dalam rencana dan tindakan nyata, tidak sekedar berhenti sebagai slogan semata-mata lingkungan. Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota.

Keywords : Ruang Terbuka Hijau, Pembangunan kota yang berkelanjutan Ekonomi Lingkungan, Kemitraan pembangunan


Pendahuluan

Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, perlu dan memang memiliki komitmen untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Indonesia merupakan peserta aktif pada United Nations Conference on Environment and Development (UNCED, juga dikenal sebagai “KTT Bumi) di Rio de Janeiro, Brasil pada tahun 1992. Pada tahun 1997, Indonesia mengeluarkan Agenda 21 Nasional, yang persiapannya melibatkan lebih dari 1000 peserta dari berbagai kalangan selama lebih dari dua tahun. Agenda 21 Nasional berisikan rujukan untuk memasukkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam perencanaan pembangunan nasional. Agenda 21 Nasional ini kemudian diikuti pula oleh Agenda 21 Sektoral yang dikeluarkan tahun 2000, meliputi sektor pertambangan,energi, perumahan, pariwisata dan kehutanan.
Berdasarkan Konferensi Tingkat Tinggi  (KTT) Bumi di Rio de Janeiro, Brazil (1992) dan dipertegas lagi pada Tingkat Tinggi  (KTT)  Johannesburg, Afrika Selatan 10 tahun kemudian  (2002,), disepakati bersama bahwa sebuah kota idealnya memiliki luas Ruang Terbuka Hijau (RTH)  minimal 30 persen dari total luas kota.  Di Indonesia,  hal senada juga di pertegas di dalam kerangka pembangunan nasional yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota.
Perkembangan dan pertumbuhan kota besar dan metropolitan ditandai dengan pertumbuhan dan pertambahan penduduk yang pesat, sehingga banyak terjadi proses urbanisasi. Seiring dengan   adanya proses urbanisasi ini, maka banyak terjadi pertumbuhan di daerah kawasan pinggiran kotasehingga terjadilah pemekaran kota. Pertumbuhan kota secara fisik meluas  secara menyebar (Urban Sprawl) tergantung kebutuhan. Pemekaran kota ini menimbulkan dampak negatif terhadap keadaan lingkungan, yaitu banyak perubahan tata guna lahan dari lahan tidak terbangun menjadi arealterbangun. Perubahan tata guna lahan ini diikuti dengan pertambahan kebutuhan akan transportasi. Hal ini semua menimbulkan permasalahan dalam keberlanjutan kota. Ruang Terbuka Hijau (RTH) memegang peran penting dalam pembangunan perkotaan, terutamaterkait dengan merancang masa depan perkotaan. Untuk mewujudkannya, tiga pilar utama, yaitu ekonomi, lingkungan, dan sosial harus saling bersinergi. Saat ini, kota Jakarta hanya memiliki RTH sebesar 9 persen dari 30 persen (20 persen publik dan 10 persen privat) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR) No. 26 Tahun 2007. Sehingga perlu inovasi dalam pembangunan perkotaan untuk menciptakan RTH melalui pengembangan taman dan penataan saluran serta bantaran sungai
Penyebab minimnya RTH di daerah perkotaan disebabkan oleh tidak tegasnya regulasi atau peraturan yang mengatur ketentuan penyediaan RTH, adanya demand yang tinggi dari masyarakatuntuk membangun, pola pembangunan yang cenderung horizontal, dan hilangnya budaya menanam pohon dari masyarakat perkotaan. Apabila penyebab-penyebab tersebut dapat diperbaiki, diharapkan RTH akan semakin tersedia dalam jumlah yang maksimal dan nantinya masa depan perkotaan akan semakin terjamin. Dengan adanya perubahan tata guna lahan dari lahan terbuka hijau menjadi lahan terbangun maka Ruang Terbuka Hijau menjadi berkurang, sehingga terjadilah kerusakan lingkungan. Proses Pembangunan di Indonesia yang berlangsung secara cepat dan disusul dengan adanya krisis ekonomi telah merusak kondisi lingkungan. Dengan semakin padatnya penduduk di kota, sedangkan sumber daya alamnya terbatas, dalam pengolahannya tidak mempertimbangkan terhadap perencanaan yang  berkelanjutan, akibatnya telah merusak lingkungan kota. Perencanaan RTH baik secara kuantitatif maupun kualitatif berpengaruh terhadap keberlanjutan perkotaan baik secara lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Beberapa implikasi kebijakan terpenting yang terkait dengan kompaksi perkotaan terutama dalam prioritas pengembangan pada kawasan pusat/ dalam kota sebagai strategi regenasi perkotaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang melalui instrumen peraturan zonasi


Metode Penelitian atau Eksperimental

Tulisan ini adalah merupakan hasil analisis dari kajian pustaka, hasil riset, dan observasi lapangan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keterkaitan antara bentuk tata ruang dengan perubahan tata guna lahan akibat dari pertumbuhan dan perkembangan penduduk dalam rangka usaha untuk membentuk kawasan kota yang berkelanjutan.

Hasil dan Pembahasan
Konsep dari sustainable adalah menjaga kondisi bumi tetap baik untuk tetap dapat dimanfaatkanoleh generasi mendatang. Prinsip dari Sustainable dalam pemahaman akan ruang adalah :
1.    Disain dengan pemahaman yang mendalam tentang ruang. Hal ini dimaksudkan agar manusia dapat menempati suatu lingkungan tanpa adanya kerusakan. Pemahaman ruang (dalam hal initapak) membantu proses desain seperti orientasi bangunan berdasarkan matahari perlindungan lingkungan dan akses ketransportasi publik.
2.    Disain menyatu dengan alam, dimanapun bangunan didirikan, penyatuan dengan alam membuat lingkungan buatan menjadi lebih hidup selaras dengan alam.
3.    Pemahaman proses alamiah, disain bangunan hendaknya tidak merusak atau mengganggu siklus ekologi yang ada dialam.
4.    Pemahaman dampak lingkungan.Desain yang sustainable berusaha mengurangi dampak pembangunan terhadap lingkungan melalui pengolahan tapak, pemanfaatan energi dan limbahmaterial serta efisiensi energi teknik material dan konstruksi. 

Kerusakan Lingkungan terjadi karena pembangunan Ekonomi, Sosial dan Lingkungan tidak bisa berjalan bersama-sama. Proses Pembangunan di Indonesia yang berlangsung secara cepat dan disusul dengan adanya krisis ekonomi telah merusak kondisi lingkungan. Dengan semakin padatnya penduduk di kota, sedangkan sumber daya alamnya terbatas, dalam pengolahannya tidak mempertimbangkan terhadap perencanaan yang  berkelanjutan, akibatnya telah merusaklingkungan kota. Perencanaan RTH baik secara kuantitatif maupun kualitatif berpengaruh terhadap keberlanjutan perkotaan baik secara lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Beberapa implikasi kebijakan terpenting yang terkait dengan kompaksi perkotaan terutama dalam prioritas pengembangan pada kawasan pusat/ dalam kota sebagai strategi regenerasi perkotaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang melalui instrument peraturan zonasi
Permasalahan menurunnya kuantitas dan kualitas RTH salah satu pemicunya adalah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, akan  tetapi pertumbuhan tersebut tidak memikirkan sumberdaya alam danlingkungan. Disamping kuantitas yang belum terpenuhi secara ideal, tampaknya dari segi kualitas penyebaran lokasi RTH di kota Medan masih belum merata. Perencanaan Arsitektur Kota salah satunya dan yang lebih spesifik lagi Perencanaan RTH mempunyai kontribusi langsung terhadap pemecahan salah satu permasalahan lingkungan global.  Dengan berkembangnya waktu dan semakin meningkatnya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia telah mengakibatkan fungsi dan peranan lingkungan telah menurun yaitu kemampuan alam untuk mengolah limbah juga semakin berkurang karena terlalubanyaknya limbah yang harus di tampung melebihi daya tampung lingkungan, dan kemampuan alam menyediakan kesenangan dan kegembiraan langsung juga semakin berkurang karena banyaknya sumber daya alam dan lingkungan yang telah berubah fungsi atau karena meningkatnya pencemaran. Pertumbuhan ekonomi yang berhasil dan langgeng apabila mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan ikut menjadi bahan pertimbangan atau dengan kata lain pertumbuhan ekonomi berwawasan lingkungan. Demikian pula untuk mengejar perkembangan suatu kota yang ber prinsip pada pembangunan kota yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan yakni untuk mengejar pertumbuhan ekonominya yang berhasil harus memperhatikan kelestarian lingkungan.  Dalam kasus Ekonomi Lingkungan menganalisis tentang perubahan konversi lahan dari lahan RTH menjadi lahan yang lebih tinggi nilainya. Perubahan konversi lahan ini kita sebut sebagai externalitas. Suatu externalitas adalah setiap dampak terhadap tingkat kesejahteraan pihak ketiga pihak ketiga yang timbul karena tindakan seseorang tanpa dipungut kompensasi atau pembayaran. Banyak kota besardi Indonesia mengalami tekanan masalah penurunan kualitas lingkungan hidup dan peningkatan gangguan – gangguan sosial. Banyaknya masalah tersebut berkembang sejalan dengan perkembangan kota yang mengarah kepada ketidak harmonisan hubungan antara pertumbuhan ekonomi dengan lingkungan. Akibat dari pertumbuhan ekonomi yang pesat di perkotaan, maka akan terjadi kompetisipemanfataan ruang, terutama tanah dan sumberdaya alam lainnya baik antar individu, hukum, dansektoral, konversi lahan berlangsung semakin cepat demi tercapainya pertumbuhan ekonomi akantetapi telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Meningkatnya kompetisi dan konversi tanah mendorong timbulnya konflik kepentingan antar penguna tanah kemungkinan bagi sebagian besarmasyarakat kota untuk mampu bermukim didalam wilayah kota. Alternatifnya sebagian warga mencari permukiman jauh di luar kota dengan harga tanah yang lebih murah sehingga perusahaan pengembang banyak membangun lokasi baru untuk permukiman. Memang pertumbuhan permukiman di pinggiran kota telah memecahkan berbagai banyak persoalan kebutuhan perumahanbagi masyarakat banyak tapi di sisi lain telah menimbulkan permasalahan baru yang kian hari kianterasa di perkotaan. Dilihat dari sudut pandang ekonomi, lahan adalah satu faktor produksi yang mempunyai harga. Nilai sewa ekonomi lahan adalah nilai penerimaan bersih yang  diterima oleh bidang lahan per m2pertahun akibat dilakukannya kegiatan pada bidang lahan tersebut. Bila nilai sewa ekonomi lahan untuk semua penggunaan lain, maka kecenderungan alih fungsi lahan akan terjadi. Menurut Barlowe (1978) pada umumnya besaran sewa ekonomi lahan dari berbagai kegiatan dapat diurutkan sebagaiberikut, dimulai dari yang sewa lahannya paling tinggi : industri dan perdagangan, permukiman,pertanian, hutan, lahan tandus. Tentu saja kondisi ini tidak mudah terjadi pada setiap lokasi. Dengandemikian penggunaan lahan yang memiliki keuntungan yang komparatif tinggi mempunyai kapasitas penggunaan lahan yang terbesar, sehingga penggunaan lahan cenderung dialokasikan untukkegiatan yang memberikan sewa ekonomi lahan yang tertinggi. Apabila mekanisma pasar dibiarkanberlangsung secara bebas, maka penggunnaan lahan yang mempunyai sewa ekonomi lahan yang lebih besar relatif lebih mudah menduduki lokasi utama dan mengubah penggunaan lahan yang mempunyai sewa ekonomi lahan lebih rendah. Padahal lahan mempunyai nilai sewa lingkungan (Enviromental Rent), khususnya dikaitkan dengan ekosistem kota secara keseluruhan. Nilai sewal ingkungan dari alih fungsi lahan disini terabaikan karena tidak memperhatikan nilai sewa ekonomi lingkungan, padahal fangsi suatu lahan sangat penting. Dengan adanya alih fungsi lahan RTH menjadi  lahan yang lain akan mendatangkan banyak sekali kerugian, karena fungsi RTH sangat penting, makadengan sendirinya fungsi tersebut akan hilang (berkurang seiring dengan berkurangnya RTH tersebut). Berdasarkan uraian tersebut maka penggunaan lahan suatu kota perlu direncanakandengan baik agar tercipta kenyamanan dan kesehatan lingkungan kota, karena lahan juga memilikifungsi ekologis. Menurut Winoto (1996) salah satu cara untuk menganalisis fenomena terjadinya perubahan penggunaan lahan adalah Shift Share. Dengan menganalisis pergeseran penggunaan lahan Shift Share Analysis ini diharapkan dapat diketahui kawasan-kawasan tertentu yangmempunyai kecenderungan perubahan penggunaan lahan relatif cepat, sehinga dapat dirancangtindakan yang dapat dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian RTH. Untuk mewujudkan Kotayang Berwawasan Lingkungan terkait erat dengan pendekatan penhgelolaan RTH pada kotatersebut. RTH merupakan salah satu komponen ruang kota yang tingkat ketersediaannya baik secara kuantitas maupun kualitas harus selalu diperhitungkan dalam proses perencanaan kota. KeberadaanRTH perlu dikelola secara berkelanjutan agar tercipta kota yang berwawasan lingkungan bagikepentingan warga kota generasi sekarang maupun mendatang (Budihardjo dan Sujarto, 1999). Menurut Budihardjo dan Sudanti (1993) banyak kota di Indonesia yang berkembang secara Laissezfaire yaitu tanpa dilandasi perencanaan kota yang menyeluruh dan terpadu. Perencanan kotaseharusnya disesuaikan dengan kondisi landscape alami, seperti gunung, bukit, tebing, sempadan sungai, dan sempadan pantai. Dengan adanya konversi lahan yang bebas dan berlebihan dan tidakmempertimbangkan nilai Ekonomi Lingkungan, mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal ini semua terjadi karena adanya konversi lahan disini tidak ada penolakan (exclusion) atau “NonexclusionPrinciple” terhadap pihak atau orang yang tidak bersedia membayar dalam pemakaian alih fugsilahan tersebut, dan tidak ada kompensasi yang harus mereka gantikan, padahal fungsi RTH disini sangat sangat penting sekali. Akibat alih fungsi lahan tersebut seharusnya untuk memperbakisumberdaya lingkungan maka harus memberikan kompensasi yaitu dengan menempatkan“Command and Control System” dan atau dengan “Economic incentive system” termasuk “Polluterpays principle” .


Kesimpulan

Dari pembahasan tersebut diatas dapat diambil kesimpulan dan saran sebagai berikut : 
1)   Perkembangan kota yang tidak dirancang dengan baik akan berdampak pada penurunan daya dukung ekologis wilayah tersebut yang akhirnya menyulitkan perkotaan itu sendiri, yaitu berkurangnya RTH sehingga kondisi sangat tidak efisien bagi pertumbuhan ekonomi akhirnya keberlanjutan kota tidak akan tercapai.
2) Dimasa mendatang pertumbuhan perkotaan di Indonesia akan terus mengalami restrukturisasi ruang kota dimana pusat kota akan menjadi pusat kegiatan perdagangan dan jasa sedangkan kegiatan industri dan permukiman akan menggeser wilayah pertanian, sehingga tanpa usaha pengendalian yang sungguh-sungguh, perkembangan kota akan semakin menjurus kepadakesenjangan ekologis yang kian lebar.
3)    Keberlanjutan dibidang ekonomi dan ekologi apabila bisa berjalan bersama-sama akan saling menguntungkan.
4)    Perlunya Inovasi dalam penyediaan RTH karena RTH mempunyai fungsi beragam baik dari segiekonomi, ekologi, dan sosial, sehingga untuk menjaga ketersediaan RTH diperlukan kesadaran stakeholder, baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Ekonomi (Developer), serta Masyarakat.
5)    Peran serta masyarakat dan pihak swasta perlu diikut sertakan dalam memecahkan masalah tata ruang kota dan pengelolaan lingkungan hidup


DAFTAR PUSTAKA

Budihardjo, E. 1993. Kota Berwawasan Lingkungan. Penerbit Alumni. Bandung.

Burrough, P.A. and R.A. McDonnel. 1986. Principles of GIS for Land Resources Assesment.
Clarendon Press. London.

Dahlan, E.N. 1992. Hutan Kota Untuk Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan
Hidup. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia. Bogor.

Dahlan, E.N. 2004. Membangun Kota Kebun (Garden City) Bernuansa Hutan Kota. IPB Press.

Davis, B.E. 1996. GIS: A Visual Approach. OnWord Press. United States.

Djaiz, E.D., dan H. Novian. 2000. Sebaran hutan kota Kodya Bogor berdasarkan data Landsat-TM. Warta Lapan 30: 32-41.

Dwi Dinariana, dkk 2010. Perencanaan Kota yang Berkelanjutan : Keberadaan Ruang Ternuka Hijau Sebagai Aspek Nilai Ekonomi Lingkungan. Prosiding Seminar Nasional Infrastruktur 2010 Universitas Indonesia.

http://www.pembangunanberkelanjutan.com/authors.htmlSkripsi, Tesis, DisertasiIr.Siti Sujatini,MSi Tesis, Universitas Indonesia, 2006.

___________________________
Makalah ini telah dipresentasikan di Seminar Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Pembangunan Berkelanjutan, di Hotel Madani, Medan pada tanggal 19 - 20 Mei 2011.
 Penulis adalah Dosen pada Jurusan Pendidikan Geografi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan.